faq:2021:07:21:000067594_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bendahara dinas tidak melaporkan pph 22 yang mereka potong dan wp mengingatkan bendahara untuk melaporkan pajaknya agar wp dapat hak restitusi, namun bendahara tetap tidak mau melaporkan.
Jawaban
Dijawab normatif dulu ttg kewajiban pelaporan pph pasal 22 oleh bendahara ada di pmk 9 2018 pasal 10 ayat 6. Jika mengalami kesulitan, boleh minta bantuan KPP untuk “memaksa” bendahara buat lapor pph pasal 22-nya. Terus, untuk restitusi tetap pake persyaratan di pmk 187. Di situ ga ada syarat harus udah dilaporkan sebenarnya.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067594_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion