faq:2021:07:21:000067581_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan menengenai perjanjian lease back- refinancing sesuai kmk 1169/1991. apakah pinjaman bank dengan fasilitas leaseback-refinancing itu tidak boleh di biayakan dan harus di koreksi fiskal ?
Jawaban
di pasal 16 ayat 1 c diinfokan kalau bisa dibiayakan terkait SGU mas. tapi kita normatif saja, infokan lagi ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh mas
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067581_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion