User Tools

Site Tools


faq:2021:07:21:000067570_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Mei statusnya Lebih Bayar. Lebih Bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Juni. Kemudian SPT Juni statusnya Kurang Bayar. Sudah dibayarkan kekurangan pembayaran bulan Juni tetapi perhitungan Kurang Bayar tersebut belum memperhitungkan kompensasi Lebih Bayar di bulan Mei. Apakah status SPT Juni menjadi LB Mas/Mbak?


Jawaban

kompensasi dari masa Mei diinput dalan induk IIb PPN disetor di muka. PPN yg sudah disetor tetap diinput di SPT, nanti SPT Juni statusnya akan LB

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L M D Q
N Y Q A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V V A F
 
faq/2021/07/21/000067570_1234.txt · Last modified: (external edit)