faq:2021:07:21:000067570_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Mei statusnya Lebih Bayar. Lebih Bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Juni. Kemudian SPT Juni statusnya Kurang Bayar. Sudah dibayarkan kekurangan pembayaran bulan Juni tetapi perhitungan Kurang Bayar tersebut belum memperhitungkan kompensasi Lebih Bayar di bulan Mei. Apakah status SPT Juni menjadi LB Mas/Mbak?
Jawaban
kompensasi dari masa Mei diinput dalan induk IIb PPN disetor di muka. PPN yg sudah disetor tetap diinput di SPT, nanti SPT Juni statusnya akan LB
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067570_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion