faq:2021:07:21:000067567_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mbak, jika WP sudah dilakukan pemusatan berdasarkan Per-05/2021, bagaimana untuk membuat dokumen BC.4.0 dengan NPWP cabang yang sudah dicabut PKP-nya, saat ini cabang berkedudukan di kawasan berikat? karena yang terdaftar di BC adalah NPWP cabang tersebut. mohon panduan / penggalian yang bisa dilakukan
Jawaban
sesuai PER-05 nya cabang di kawasan berikat tidak dikecualikan dari pemusatan, yang artinya setelah ditarik ke BKM, cabang di kawasan berikat dipusatkan PPN nya, jadi untuk BC 4.0 nya nanti pake NPWP pusatnya. paling kita jawab normatif aja mas, karena memang sesuai PER-05 itu harus pake NPWP pusat, jadi konfirm ulang ke BC bawa dasar hukum dari kita, Pasal 5 PER-05/PJ/2021.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067567_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion