faq:2021:07:21:000067566_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi begini jika kita ada karyawan asing, dulu waktu dia bekerja pajak ditanggung oleh persusahaan, namun saat ini karyawan sudah resign sudah lam, kemudian dia minta diberikan tax clearence atas perpajakan dia selama ini pada saat bekerja, pertanyaan saya, tax clearence tersebut apakah bisa diurus melalui perusahaan atau karyawan tersebut bisa mengurusnya sendiri
Jawaban
wp off ketika digali
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067566_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion