faq:2021:07:21:000067561_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penyerahan aset kepada cabang (sudah pemusatan) yang di kawasan berikat berupa mesin untuk keg produksi apakah tetap perlu dibuat FP nya mas/mba?
Jawaban
cek pasal 1A ayat (2) huruf c UU 11 Tahun 2020, penyerahan ke cabang tidak termasuk pengertian penyerahan dalam hal pkp melakukan pemusatan tempat pajak terutang, tidak terbit faktur
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067561_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion