User Tools

Site Tools


faq:2021:07:21:000067554_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#1Q: ijin tanya, Jika Joint Operation (JO) melakukan impor dengan menggunakan nama pembeli dan pemilik barang pada PIB dengan nama perusahaan pemodalnya, apakah PPN Impor dan PPh 22nya bisa di PBk menjadi milik JO tersebut? Jika pemilik barang bisa di PBk dari Pemodal kepada JO, mohon infonya mengenai dasar peraturannya tmksh


Jawaban

#1A Untuk PPN impor, dokumen yang dipersamakan dengan FPnya sesuai PER-13/PJ/2019 adalah PIB, jadi sesuaikan dengan yang tertera di dokumen PIB, kalo PIBnya ada kesalahan, konfirmasi ke pihak BC. Untuk PPh, terkait bukti potong/pungut PPh bagi KSO sebenarnya sudah diatur secara umum di ND 135 2019 namun apakah ketentuan ini juga bisa diaplikasikan ke PPh 22 impor perlu penegasan dari PP II. Konfirmasi ke KPP dulu

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K M A H
D F R Y᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L U C᠎ J C
 
faq/2021/07/21/000067554_1234.txt · Last modified: (external edit)