faq:2021:07:21:000067510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Yth. Saudara Syi Fa, Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal 6 Juli 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Saudara menanyakan terkait sanksi tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan. 2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah: PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elekt
Jawaban
jika ada jumlah terutang yang masih belum disetorkan, silahkan disetorkan dulu, baru bisa lapor ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/21/000067510_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion