User Tools

Site Tools


faq:2021:07:21:000067469_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan / badan melakukan sewa kapal pada perusahaan dibatam Sudah bayar tagihan setengahnya dan belum ada penyerahan, Kalau transaksi batal dan sudah potong PPh 15 dan sudah bayar PPhnya itu apakah bisa dilakukan PBK atas PPh 15 yang sudah dibayar tersebut? Dan jika kita transaksi dengan perusahaan dibatam apakah benar untuk PPNnya pihak pembeli yang dijakarta yang membayar PPNnya?


Jawaban

Kalo untuk PPh nya bisa di PBK asal blm diperhitungkan di SPT. PPN disetor ke kas negara oleh Orang yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP di di TLDDP, TPB, atau KEK melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. (Pasal 6 ayat (8) PMK-62/PMK.03/2012)

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H R F᠎ U P
Q S​ E P O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q M T Y F
 
faq/2021/07/21/000067469_1234.txt · Last modified: (external edit)