Tanya
Jika perusahaan / badan melakukan sewa kapal pada perusahaan dibatam Sudah bayar tagihan setengahnya dan belum ada penyerahan, Kalau transaksi batal dan sudah potong PPh 15 dan sudah bayar PPhnya itu apakah bisa dilakukan PBK atas PPh 15 yang sudah dibayar tersebut? Dan jika kita transaksi dengan perusahaan dibatam apakah benar untuk PPNnya pihak pembeli yang dijakarta yang membayar PPNnya?
Jawaban
Kalo untuk PPh nya bisa di PBK asal blm diperhitungkan di SPT. PPN disetor ke kas negara oleh Orang yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP di di TLDDP, TPB, atau KEK melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. (Pasal 6 ayat (8) PMK-62/PMK.03/2012)
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion