User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000089822_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saat di PMK-9 KLU kita masuk untuk memnfaatkan insentif Pengembalian PPN, namun di PMK-82 KLU kita tidak masuk itu bagaimana ya?


Jawaban

PM, perpanjangan insentif memang sebatas KLU yang ada di lamp pmk-82/2021. Bisa jelasin pasal 18 ayat (3), (4), dan (5) pmk-82/2021. Jadi apabila KLU tidak masuk lampiran pmk-82 maka WP tidak bisa memanfaatkan insentif

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A V S V
C D Y V Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A L I N Q
 
faq/2021/07/19/000089822_1234.txt · Last modified: (external edit)