faq:2021:07:19:000089822_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saat di PMK-9 KLU kita masuk untuk memnfaatkan insentif Pengembalian PPN, namun di PMK-82 KLU kita tidak masuk itu bagaimana ya?
Jawaban
PM, perpanjangan insentif memang sebatas KLU yang ada di lamp pmk-82/2021. Bisa jelasin pasal 18 ayat (3), (4), dan (5) pmk-82/2021. Jadi apabila KLU tidak masuk lampiran pmk-82 maka WP tidak bisa memanfaatkan insentif
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000089822_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion