faq:2021:07:19:000072907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Donation yg diberikan perusahaan untuk membantu covid yg disumbangkan berupa uang ke PMI, apakah bisa di deductible di hitungan koreksi fiskal?
Jawaban
PP 29 2020 pasal 4 Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi: dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000072907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion