User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000072907_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Donation yg diberikan perusahaan untuk membantu covid yg disumbangkan berupa uang ke PMI, apakah bisa di deductible di hitungan koreksi fiskal?


Jawaban

PP 29 2020 pasal 4 Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi: dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z T N S O
N A D Y​ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U U E D O
 
faq/2021/07/19/000072907_1234.txt · Last modified: (external edit)