User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000072905_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

da wp, dia salah setor dan lapor. Harusnya pph pasal 23 tp salah menjadi pph pasal 4 ayat 2 (belum pakai unifikasi) Atas pembayarannya boleh pakai pmk 187 tidak ya? Dan untuk pelaporan spt nya gimana ya yg terlanjur salah tadi?


Jawaban

kalau wp pilih pmk 187,maka pilihannya adalah pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang. bisa sarankan Pbk atau bayar lagi dulu jk khawatir WP telat lapor spt nya.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Y W V F
R P᠎ B J P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I B R W A
 
faq/2021/07/19/000072905_1234.txt · Last modified: (external edit)