faq:2021:07:19:000072905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
da wp, dia salah setor dan lapor. Harusnya pph pasal 23 tp salah menjadi pph pasal 4 ayat 2 (belum pakai unifikasi) Atas pembayarannya boleh pakai pmk 187 tidak ya? Dan untuk pelaporan spt nya gimana ya yg terlanjur salah tadi?
Jawaban
kalau wp pilih pmk 187,maka pilihannya adalah pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang. bisa sarankan Pbk atau bayar lagi dulu jk khawatir WP telat lapor spt nya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000072905_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion