faq:2021:07:19:000068529_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak, ini di bagian cap kah? Apakah ada update atau bagaimana, ya? Apa bisa diisi manual? Maaf di laptop saya efakturnya tidak bisa dibuka karena baru saja diinstall ulang
Jawaban
Hai, Kak Nurul - PMK 83/PMK.03/2021 hanya mengubah ( memperpanjang ) pasal 11 PMK 239/PMK.03/2020 . ( Insentif PPN DTP tidak termasuk dalam perubahan ini ) - Sesuai pasal 10 PMK 239/PMK.03/2020 , insentif PPN DTP memang berlaku sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. - Jadi , Untuk pembuatan FP PPN DTP tetap menggunakan keterangan “ PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 239/PMK.03/2020”.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000068529_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion