faq:2021:07:19:000068527_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, ini saya salah input tanggal faktur pajak keluar. Yang seharusnya Juni saya inputnya Juli dan sudah saya upload. Kalau saya buat faktur pajak pengganti bisa kah saya ganti ke Juni? Apa bisa faktur pajak pengganti tanggalnya lebih dahulu dari FP normalnya ? Atau lebih baik saya batalkan yg Juli kemudian saya buat FP yg betul yaitu Juni ? mohon informasinya.
Jawaban
Sesuai petunjuk tata cara pengisian FP di lampiran per 24/2012 , tgl faktur diisi sesuai tgl faktur dibuat . Jika faktur pajak diinput di bulan Juli sudah sesuai jika tgl faktur pajak yg tertera adalah bulan juli .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000068527_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion