User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000068527_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, ini saya salah input tanggal faktur pajak keluar. Yang seharusnya Juni saya inputnya Juli dan sudah saya upload. Kalau saya buat faktur pajak pengganti bisa kah saya ganti ke Juni? Apa bisa faktur pajak pengganti tanggalnya lebih dahulu dari FP normalnya ? Atau lebih baik saya batalkan yg Juli kemudian saya buat FP yg betul yaitu Juni ? mohon informasinya.


Jawaban

Sesuai petunjuk tata cara pengisian FP di lampiran per 24/2012 , tgl faktur diisi sesuai tgl faktur dibuat . Jika faktur pajak diinput di bulan Juli sudah sesuai jika tgl faktur pajak yg tertera adalah bulan juli .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ I​ J O᠎ Y
U R Z​ B Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T X U X K
 
faq/2021/07/19/000068527_1234.txt · Last modified: (external edit)