faq:2021:07:19:000068199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya apakah ada supporting dokumen untuk perpajakan harus pake ttd basah
Jawaban
Supporting Doc nya dalam bentuk invoice, form PO, dsb Misal ada penjualan trus kan dr pajak harus ada FP, supporting dokumen invoice, surat jalan dsb. Harus ttd basah atau boleh esign? Saat ini belum ada ketentuan yg mengatur hal tsb, untuk menghindari pelaksanaan pemenuhan kewajiban yg tidak sesuai dngn ketentuan WP bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000068199_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion