faq:2021:07:19:000067986_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak, kalo jasa ini di p3b masuk ke laba usaha kah kak?
Jawaban
Kalau badan ke business profit, kalau OP ke independen personal service biasanya. Dikenakan pajak di Jepang ya put. Bisa dikenakan pajak di Indonesia jika menjalankan usaha di Indonesia melalui BUT. Kalau punya NPWP dipotong PPh 23, kalau ga punya NPWP dipotong PPh pasal 26. Penentuan BUT nya cek Pasal 5
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067986_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion