User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000067985_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya terkait jasa Training di Luar Negeri secara khusus untuk karyawan di perusahaan kami, apakah atas jasa tersebut dikenakan PPh 26?


Jawaban

Jika ada pembayaran atas jasa ke SPLN dipotong PPh Pasal 26 sesuai UU PPh. Tapi kalau misalkan SPLN punya DGT bisa mengacu ke P3B, untuk selanjutnya pm ya

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S J Z​ U O
N᠎ D​ K᠎ U X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Z F T L
 
faq/2021/07/19/000067985_1234.txt · Last modified: (external edit)