faq:2021:07:19:000067985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya terkait jasa Training di Luar Negeri secara khusus untuk karyawan di perusahaan kami, apakah atas jasa tersebut dikenakan PPh 26?
Jawaban
Jika ada pembayaran atas jasa ke SPLN dipotong PPh Pasal 26 sesuai UU PPh. Tapi kalau misalkan SPLN punya DGT bisa mengacu ke P3B, untuk selanjutnya pm ya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067985_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion