faq:2021:07:19:000067693_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi, sebuah Joint Operation (JO) melakukan impor barang dengan menggunakan API milik salah satu anggota JO (PT. X), karena JO tersebut tidak memiliki API. Nama pemilik atas barang impor yang tercantum dalam dokumen PIB adalah PT.X, namun yang membayar dan pemilik sebenarnya adalah JO. Kalau kasusnya seperti itu, apakah bisa dilakukan pemindahbukuan ke NPWP JO?
Jawaban
jika yg ingin dibetulkan nama pemilik barang di PIB nya silakan konfirm ke bc. pbk hanya dapat dilakukan selama belum diperhitungkan di PIB
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067693_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion