faq:2021:07:19:000067692_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perihal PPh 21 DTP. di perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang sudah tidak bekerja lagi per Juni. PPh nya selama ini termasuk PPh DTP dan ketika keluar Gaji nya masih blm meneuhi PTKP. untuk pembetulan SPT nya gimana ya? karena PPh 21 DTP ga bisa di kompensasikan.
Jawaban
espttidak perlu pembetulan, tinggal disesuaikan di masa pegawai tersebut menerima penghasilan terakhirnya. laporan realisasi pun tidak perlu dibetulkan karena laporan realisasi melihat kondisi pada masa tsb
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067692_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion