User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000067691_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang, utk perpanjangan insentif pajak covid19 (juli -des 2021) Pph Final DTP apakah harus registrasi kembali di djp? ini yang dimaksud registrasi apa ya? Yang saya baca sesuai ketentuan Pasal 19A PMK 82/2021, 2. Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan insentif, harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.. mohon pencerahannya.


Jawaban

untuk pph final, sepanjang melaporkan realisasi maka dapat memanfaatkan insentif

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H W S L
P U​ G F F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Q N X L
 
faq/2021/07/19/000067691_1234.txt · Last modified: (external edit)