faq:2021:07:19:000067691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, utk perpanjangan insentif pajak covid19 (juli -des 2021) Pph Final DTP apakah harus registrasi kembali di djp? ini yang dimaksud registrasi apa ya? Yang saya baca sesuai ketentuan Pasal 19A PMK 82/2021, 2. Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan insentif, harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.. mohon pencerahannya.
Jawaban
untuk pph final, sepanjang melaporkan realisasi maka dapat memanfaatkan insentif
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067691_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion