faq:2021:07:19:000067686_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalau misalnya ada perubahan omset atas faktur di bulan april untuk pelaporan realisasi pph finalnya gmna ya? karena yg di laporin sebelumnya itu omset yang belum ada perubahan, saya coba lapor realisasi pph final atas pembetulan tapi tidak bisa.
Jawaban
sesuai pasal 19b pmk 82 realisasi jan-jun masih bisa dibetulkan hingga 31 okt. jika secara aplikasi masih belum bisa, silakan konfirmasi KPP mengenai mekanismenya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067686_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion