User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000067266_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait PPh atas klaim asuransi kematian yang diberikan kepada perusahaan, apakah dikenakan PPh? jd perusahaan asuransi memberikan kepada perusahaan wp atas direktur yang telah meninggal. Apa ada dasar hukumnya?


Jawaban

klaim asuransi yg merupakan bukan objek hanya untuk penggantian asuransi untuk wp op. untuk badan tidak disebutkan dalam bukan objek di uu pph nya sehingga seharusnya dianggap penghasilan dan penghasilan itu diperhitungkna dalam spt tahunan badannya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W H U L
S Z I K U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S L K I O
 
faq/2021/07/19/000067266_1234.txt · Last modified: (external edit)