faq:2021:07:19:000067266_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PPh atas klaim asuransi kematian yang diberikan kepada perusahaan, apakah dikenakan PPh? jd perusahaan asuransi memberikan kepada perusahaan wp atas direktur yang telah meninggal. Apa ada dasar hukumnya?
Jawaban
klaim asuransi yg merupakan bukan objek hanya untuk penggantian asuransi untuk wp op. untuk badan tidak disebutkan dalam bukan objek di uu pph nya sehingga seharusnya dianggap penghasilan dan penghasilan itu diperhitungkna dalam spt tahunan badannya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067266_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion