User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000067235_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang mas / mba izin bertanya Jessica Lim [Pertanyaan]_Pajak Terkait Training Online yang Providernya Negara Kanada (LN) Yth Bapak/Ibu, Saya ingin menanyakan terkait pajak apa saja yang dikenakan untuk pelaksanaan training online oleh Perusahaan (Indonesia) yang dimana providernya adalah negara Kanada (Luar Negri). Apakah ada tax treaty antara Indonesia-Kanada yang mengatur hal ini? Mohon untuk informasinya. Terima kasih atas perhatiannya. Best regards, Jessica Sent from my iPhone ———


Jawaban

Mksdnya provider itu apakah perusahaan kanada jd memberikan jasa ke indo ? Mngkin bisa ditanyakan. Trus terkait p3b ini. Apabila ada wp memberikan jasa ke indo dan ada pembayaran ke ln maka ketentiannya dikenakan pph psal 26 20% tp kalau lawan transaksi bisa memberikan dgt ke perushaaan di indonya maka bisa menggunakan p3b antara indo dan negara kanada. Aturan p3b nya bisa dicek di pajak.go.id

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Y​ M T G
O I V᠎ J D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I Q S Y
 
faq/2021/07/19/000067235_1234.txt · Last modified: (external edit)