faq:2021:07:19:000067208_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau memanyakan apabila Badan Dalam Negeri melakukan Jasa Perbaikan atau perawatan untuk WPLN, dimana dilakukan di Indonesia. apakah kena PPN ?
Jawaban
Sesuai pasal 4 pmk 32 tahun 2019 JKP yg melekat pada barang bergerak yg dikeluarkan untuk dimanfaatkan di LN bisa masuk dalam kriteria EKSPOR JKP yaaa. Jadi jika transaksi memenuhi definisi tsb maka silahkan membuat dokumen PE JKP sesuai lampiran PMK 32 th 2019, utk ppn ekspor tarifnya 0%
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067208_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion