User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000067208_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau memanyakan apabila Badan Dalam Negeri melakukan Jasa Perbaikan atau perawatan untuk WPLN, dimana dilakukan di Indonesia. apakah kena PPN ?


Jawaban

Sesuai pasal 4 pmk 32 tahun 2019 JKP yg melekat pada barang bergerak yg dikeluarkan untuk dimanfaatkan di LN bisa masuk dalam kriteria EKSPOR JKP yaaa. Jadi jika transaksi memenuhi definisi tsb maka silahkan membuat dokumen PE JKP sesuai lampiran PMK 32 th 2019, utk ppn ekspor tarifnya 0%

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N Z​ O E
M R T K L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N L A K W
 
faq/2021/07/19/000067208_1234.txt · Last modified: (external edit)