faq:2021:07:19:000067078_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mengisi lampiran DOPP No. 35 saham pendiri, apakah perlu lapor rincian mengenai pemegang saham dan bruto nya?
Jawaban
di SE-06/1997 ada kewajiban untuk sampein laporan tambahan, bisa konfirm kpp mekanisme penyampaian laporannya gimana, karena kalo di ebupot sendiri gaada kolom untuk lampirkan pdf, cuma sebatas dilapor digunggung di unifikasi untuk pph finalnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067078_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion