User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000067044_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya tentang pph final 0.5% yang dikenakan kepada pemegang saham pendiri pada saat initial public offering misalnya perusahaan A merupakan pemegang saham di perusahaan B sejak april 2021. lalu pada juli 2021, perusahaan B melakukan IPO apakah perusahaan A akan dikenakan pajak pendiri sebesar 0,5% berdasarkan PP 41/1994?


Jawaban

sesuai Pasal 2 KMK-282/KMK.04/1997 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1997, yaitu sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham lalu sesuai Pasal 3 ayat (1) KMK-282/KMK.04/1997 Pemilik saham pendiri

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T B P F
G L C N​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Y K N A
 
faq/2021/07/19/000067044_1234.txt · Last modified: (external edit)