User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000067031_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya salah menuliskan nama ketika membuat billing PPN JLN, untuk npwpnya saya tuliskan 000000+kode kpp lalu namanya saya salah menuliskan nama perusahaan satu grup yang lainnya. apakah tetap bisa dikreditkan atau harus pembindahbukuan? dan untuk pph 26 harus dilaporka sesuai nama sebenarnya atau sesuai nama di ppn jln bu?


Jawaban

Pbk dulu ya, ini termasuk yang bisa di Pbk kok di ND-1225/2019. Pasal 26 harusnya sih ga salah, kan dia yang bikin bupot di eBupot

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y S᠎ M O Y
L Y B U J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P I᠎ Q W A
 
faq/2021/07/19/000067031_1234.txt · Last modified: (external edit)