User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000067027_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya bu/pa, pph 21 dtp menurut pmk 82/2021. benarkah tidak berlaku untuk perusahaan kawasan berikat/tempat penimbunan berikat….trims bu/pa Di PMK 82 bukannya ga merubah siapa saja yang dapat menerima insentif, kan? Pihak yang dapat menerima masih sama seperti di ketentuan PMK 9 yang berdasarkan KLU, kan? Apakah di PMK 9 sebelumnya kawasan berikat/tempat penimbunan berikat tidak bisa mendapatkan insentif PPh 21 DTP?


Jawaban

untuk perpanjangan insentif covid memang ada pemangkasan subjek yg bisa menggunakan ya mas. Pada PMK-82/2021 bisa dicek di pasal 18 ayat 5 dimana memang tidak lagi mencantumkan subjek Kawasan Berikat/KITE bagi insentif seperti pph 21 dtp, pph 22 impor, dll. Jadi, KB/KITE tidak dpt perpanjangan insentif sesuai pmk-82/2021

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I᠎ A Z W
I I​ N H T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X K X L᠎ A
 
faq/2021/07/19/000067027_1234.txt · Last modified: (external edit)