faq:2021:07:19:000067023_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya ingin lapor PPh 21 masa Juni (sudah setor, namun belum lapor). Saat ingin lapor saya baru ingat belum memasukkan angka kompensasi lebih bayar dari masa Desember 2020. Solusinya bagaimana ya?
Jawaban
WP kelebihan setor, bisa memilih PBk atau PMK-187/2015
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067023_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion