User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000067013_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah pembayaran jasa swab masal untuk kantor pemerintah dikenakan PPN dan PPh 23?


Jawaban

boleh jelaskan normatif kalau jasanya disebutkan di PMK 141 tahun 2015 maka dipotong PPh 23, dan untuk PPN jika jasanya dijelaskan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN berarti non-JKP dan tidak dipungut PPN

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X Z U E
Y A H C᠎ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N I T X B
 
faq/2021/07/19/000067013_1234.txt · Last modified: (external edit)