faq:2021:07:19:000067013_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pembayaran jasa swab masal untuk kantor pemerintah dikenakan PPN dan PPh 23?
Jawaban
boleh jelaskan normatif kalau jasanya disebutkan di PMK 141 tahun 2015 maka dipotong PPh 23, dan untuk PPN jika jasanya dijelaskan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN berarti non-JKP dan tidak dipungut PPN
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067013_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion