User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000067010_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK.239 tahun 2020 tentang fasilitas perpajakan terkait barang/jasa pelayanan covid 19, untuk tahun lalu PPN dan PPh dibebaskan untuk transaksi barang/jasa penanganan pandemi termasuk alat pendeteksi covid. Tahun ini merujuk PMK.83 tahun 2021, untuk PPh dikenakan kembali. Ijin memastikan bahwa yg dikenakan kembali hanya PPh saja dan PPN masih dibebaskan sesuai PMK.239 apakah betul?


Jawaban

Di PMK-83/2021 yang diubah hanya pasal 11 yang isinya fasilitas berdasarkan PP 29/2020. Jadi selain itu tetap berlaku sesuai PMK-239/2020

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B U H O J
Q V G U G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y W Y W O
 
faq/2021/07/19/000067010_1234.txt · Last modified: (external edit)