faq:2021:07:19:000067010_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK.239 tahun 2020 tentang fasilitas perpajakan terkait barang/jasa pelayanan covid 19, untuk tahun lalu PPN dan PPh dibebaskan untuk transaksi barang/jasa penanganan pandemi termasuk alat pendeteksi covid. Tahun ini merujuk PMK.83 tahun 2021, untuk PPh dikenakan kembali. Ijin memastikan bahwa yg dikenakan kembali hanya PPh saja dan PPN masih dibebaskan sesuai PMK.239 apakah betul?
Jawaban
Di PMK-83/2021 yang diubah hanya pasal 11 yang isinya fasilitas berdasarkan PP 29/2020. Jadi selain itu tetap berlaku sesuai PMK-239/2020
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067010_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion