faq:2021:07:19:000067004_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan memberikan jasa perbaikan mesin ke WPLN. Namun, pengerjaannya ada di DN dan digunakan juga untuk di DN. Apakah kena PPN?
Jawaban
PPN terutang sepanjang yang diserahkan BKP/JKP oleh PKP dan di dalam daerah pabean, ketika terutang PPN harus dilihat masuk penyerahan DN biasa atau ekspor JKP, ekspor JKP kriterianya di PMK-32/2019 kalau gamasuk kriteria itu berarti penyerahan DN
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067004_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion