faq:2021:07:19:000067001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misal: Kita (Perusahaan) berencana renovasi gudang. Ada pembayaran sebagai berikut: Upah
Jawaban
DPP PPN KMS adalah 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. jadi barang yg dibeli dari PKP atau dari non PKP tetap ditambahkan untuk menghitung DPP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000067001_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion