User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000066986_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya lagi perihal pelaporan untuk fasilitas pengurangan angsuran PPh 25, kantor saya kan dapat juga ya pak cuman kan kami bayarnya itu pakai kurs Dollar pak. nah kan kebetulan untuk masa april - mei 2021 kita ada setor tambahan. nanti waktu mau lapor pembetulannya pakai kurs berdasarkan tanggal setor ssp yang lama atau ssp yang tambahan ini ya pak?


Jawaban

Dalam hal pembayaran pajak dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran. (Pasal 14 ayat (6) MK-242/PMK.03/2014)

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M I H U Z
R T F O N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G​ R O C V
 
faq/2021/07/19/000066986_1234.txt · Last modified: (external edit)