User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000066951_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana cara membuat billing validasi SSP hasil putusan pengadilan dikarenakan penjual nya sudah tidak ditemukan lagi. billing nya atas nama pembeli atau tetap nama penjual nya ? dan aturan nya yang mana ya ? terimakasih


Jawaban

Di pasal 1 PER-18/PJ/2017 disebutkan Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari: a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. Jadi Sebenarnya yg divalidasi kan ssp bukti pembayaran pph final nya. Nah pph final i

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B T Q O Y
C U Z P S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ P X H F
 
faq/2021/07/19/000066951_1234.txt · Last modified: (external edit)