faq:2021:07:19:000066951_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana cara membuat billing validasi SSP hasil putusan pengadilan dikarenakan penjual nya sudah tidak ditemukan lagi. billing nya atas nama pembeli atau tetap nama penjual nya ? dan aturan nya yang mana ya ? terimakasih
Jawaban
Di pasal 1 PER-18/PJ/2017 disebutkan Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari: a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. Jadi Sebenarnya yg divalidasi kan ssp bukti pembayaran pph final nya. Nah pph final i
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066951_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion