Tanya
1. Apakah penerbitan surat edaran harus disebutkan/dibunyikan terlebih dahulu di peraturan sebelumnya, seperti peraturan menteri keuangan (PMK)? 2. Apakah surat edaran bisa berdiri sendiri tanpa mengikuti peraturan sebelumnya? 3. Apakah Surat Edaran Dirjen Pajak yang diterbitkan pada tahun 2021 bisa mengatur mekanisme penghitungan PPN terutang di tahun-tahun masa lalu. Contohnya tahun 2016 atau 2017.
Jawaban
1. Penerbitan Surat Edaran tidak harus selalu disebutkan/dibunyikan terlebih dahulu di peraturan sebelumnya. Surat Edaran terbit bila diperlukan penegasan, pedoman, panduan, keseragaman, atau penjelasan terhadap peraturan maupun kondisi tertentu. 2. Materi dalam Surat Edaran memang biasanya berdasar pada dasar hukum yang telah terbit sebelumnya seperti Peraturan Pemerintah, PMK, KEP, atau PER. Namun, Surat Edaran juga bisa terbit apabila diperlukan pedoman pelaksanaan dalam kondisi tertentu, (m
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion