faq:2021:07:19:000066946_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP belum lapor realisasi PPh 21DTP di bulan mei, apakah berarti sudah tidak bisa memanfaatkan insentif mas/mba? Karena mau coba lapor di DJP online kata WP sudah tidak bisa
Jawaban
Kalau sama sekali belum lapor dan baru mau lapor sekarang, memang udah ngga bisa, karena batas waktu pelaporan kan tgl 20 bulan berikutnya, setelah lewat batas waktu maka sistemnya sdh ditutup dan wajib pajak tdk dapat memanfaatkan insentif. Yang diatur hanya untuk pembetulan saja, bisa smp oktober 2021, diatur di PMK 82/2021 pasal 19B.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066946_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion