faq:2021:07:19:000066943_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (3) dilakukan dengan: a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung, pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. untuk permohonan pemindahan WP melalui aplikasi registrasi itu disebelah mana ya kak?
Jawaban
Saat ini menunya belum tersedia. Silakan ajukan permohonan tertulis ke KPP terdaftar
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066943_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion