faq:2021:07:19:000066936_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan terkait penyusutan aset tetap, apabila terdapat mobil yang mana akan dijual sehingga terdapat jeda antara mobil benar2 sudah tidak digunakan sampai dengan mobil dijual. apakah terdapat ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa aset yang tidak digunakan maka tidak dilakukan penyusutan?
Jawaban
<WRAP> WP off Tidak diatur khusus utk kendaraan yg tidak beroperasi. Tp secara umum bisa lihat disini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066936_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion