faq:2021:07:19:000066933_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pak tanya lagi, di pasal 3(2b) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 , dikatakan pemilik saham pendiri dikenakan PPh 0,5% dari nilai saham saat IPO. Apakah mksd nya 0,5% hanya dikenakan sekali pada awal listing? Dan setelahnya, hanya akan dikenakan pajak 0,1%?
Jawaban
KMK 282/KMK.04/1997 Pasal 3 (1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham. Pasal 5 (1) Tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan terhadap pemilik saham pendiri. Definisi pendiri dan saham pendiri ada di pasal 1.
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066933_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion