faq:2021:07:19:000066923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penginputan kode biling dtp pmk 82 apakah ditambah angka 9 diawal kode biling dtp
Jawaban
Betul, penginputan kode billing masih mengikuti ketentuan di SE-47/PJ/2020 (belum ada SE baru yang mengubah). Perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066923_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion