faq:2021:07:19:000066911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP yang membudidayakan dan melakukan penyerahan udang, wajib PKP kah?
Jawaban
Normatif ya kak sesuai PP 48/2020 pasal 1 ayat 2 huruf b Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; coba cek masuk ke pegertian penyerahan bkp tersebut atau
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066911_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion