User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000066911_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP yang membudidayakan dan melakukan penyerahan udang, wajib PKP kah?


Jawaban

Normatif ya kak sesuai PP 48/2020 pasal 1 ayat 2 huruf b Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; coba cek masuk ke pegertian penyerahan bkp tersebut atau

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H L J U
Q᠎ R C​ N S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W L N S
 
faq/2021/07/19/000066911_1234.txt · Last modified: (external edit)