User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000066909_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi, sebuah Joint Operation (JO) melakukan impor barang dengan menggunakan API milik salah satu anggota JO (PT. X), karena JO tersebut tidak memiliki API. Karena hal itu, nama pemilik atas barang impor yang tercantum dalam dokumen PIB adalah PT.X, namun yang membayar dan pemilik sebenarnya adalah JO. Atas hal tersebut, apakah dapat dilakukan PBK untuk pembayaran atas PPN Impor dan PPh 22 dari KPP PT.X ke KPP JO?


Jawaban

Sesuai PMK 242 2014 tidak bisa di PBK kan ke setoran yang dipersamakan dengan FP. silakan konfirmasi ke KPP untuk informasi lebih lanjut

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I I​ G T B
W M I P V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R G P Y
 
faq/2021/07/19/000066909_1234.txt · Last modified: (external edit)