User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000066898_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah permohonan pemindahbukuan boleh di tandatangani oleh tandatangan digital?


Jawaban

dalam PMK 242/2014, tidak diatur khusus mengenai tanda tangan permohonan pbk apakah harus ttd manual atau bileh ttd digital… Dibagian petunjuk pengisian formulir pbk hanya disebutkan “diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon”… Sarankan ttd manual saja, tapi dalam hal memang tidak bisa ttd manual dan hanya bisa ttd secara digital, silakan konfirm kpp terlebih dahulu, karena pbk akan diterima atau tidak kebijakan dari kpp ya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K M᠎ K R M
D L F N H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P G G Y C
 
faq/2021/07/19/000066898_1234.txt · Last modified: (external edit)