faq:2021:07:19:000066898_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah permohonan pemindahbukuan boleh di tandatangani oleh tandatangan digital?
Jawaban
dalam PMK 242/2014, tidak diatur khusus mengenai tanda tangan permohonan pbk apakah harus ttd manual atau bileh ttd digital… Dibagian petunjuk pengisian formulir pbk hanya disebutkan “diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon”… Sarankan ttd manual saja, tapi dalam hal memang tidak bisa ttd manual dan hanya bisa ttd secara digital, silakan konfirm kpp terlebih dahulu, karena pbk akan diterima atau tidak kebijakan dari kpp ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066898_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion