faq:2021:07:19:000066893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya perusahaan yg ada di KLU pph 21 yg ada di pmk 82 , tetapi saya juga perushaaan yang merupkan kawasan berikat, apakah tetap boleh mendapatkan fasilitas tersebut ? karena menurut pmk nya KB dan KITE tidak boleh dapat insnetif ?
Jawaban
Sesuai ketentuan pasal 18 ayat 5 PMK 82/2021, yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu hanya yang KLU nya tercantum di lampiran, WP PP23, dan P3-TGAI. Sepanjang KLU memenuhi ketentuan bsia mendapatkan insentif.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066893_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion