faq:2021:07:19:000066891_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya. WP ada pemeriksaan SPT PPN Tahun 2019. Nah ada satu faktur di SPT yang diperiksa itu, mau dibatalkan di 2021 ini. Apa tetap boleh dengan alasan tidak ada pembetulan di SPT 2019nya?
Jawaban
Pembatalan FP kan akan menyebabkan pembetulan di SPT Masa FP tersebut dilaporkan ya, harusnya udh ga boleh dibatalin karena SPT Masa tersebut sudah dilakukan pemeriksaan
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066891_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion