faq:2021:07:19:000066883_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP cabang dan pusat sblmnya PKP. Per 24 Mei, pusat pindah ke madya. Tp WP cabang untuk bulan juni sudah buat fp keluaran dan upload fp masukan. Statusnya Approval sukses. ini kok bisa ya Mbak/Mas? Trus palaporannya bagaimana?
Jawaban
dijelaskan secara ketentuan aja. harusnya yg buat faktur adalah pihak pusatnya ketika sudah pemusatan. lalu untuk yg sudah dibuat dan upload harusnya dibatalkan, dan dilaporkan di pusatnya. nanti mekanisme pembatalannya silahkan konsul ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066883_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion