User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000066877_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Qsaya ingin bertanya aturan terkait tarif jasa marketing dgn perusahaan singapur kami ada vendor baru di singapura, terkait jasa marketing, kira kira kami potong pajak berapa ya? vendor ini bukan afiliasi kami.


Jawaban

Wp badan ada dgt tidak ada but Cek p3b indonesia-singapura, karena tidak diatur khusus berarti bisa masuk ke article 7 ya Kalau ada dgt berarti hak pemajakan ada di pihak singapura tapi yg dalam negeri tetap membuat bupot pph pasal 26 0%

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y B​ F O​ E
T F U I F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ H᠎ D C O
 
faq/2021/07/19/000066877_1234.txt · Last modified: (external edit)