User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000066865_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya jika WP orang pribadi yang termasuk pemegang saham PT di indonesia dan dia dapat deviden, agar deviden tersebut tidak dikenakan PPh 10% maka harus diinv kembali ke beberapa instansi yang sudah di tunjuk, yg saya mau tanya jika mau diinvestasikan ke properti apakah bisa tidak dikenakan PPh 10%?


Jawaban

jenis investasinya ada di pasal 34 dan 35 PMK 18 ya, ada kok properti di situ

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y D M F
V M A Q M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C S L V U
 
faq/2021/07/19/000066865_1234.txt · Last modified: (external edit)