User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000066862_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah boleh jika dokumen pernyataan penunjukkan penadatangan SPT/faktur dari Kantor Pusat untuk BUT di Indonesia, tanpa disertai legalisir dari Embasi Indonesia di Luar Negeri (tempat Kantor Pusat berada)?


Jawaban

yang ditanyakan mengenai penandatanganan formulir penghapusan npwp apakah perlu surat penunjukan. selama yang tanda tangan adalah wakil wajib pajak seperti pengurus, tidak perlu surat penunjukan atau surat khusus.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A U R N C
X O J Y R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y B D O X
 
faq/2021/07/19/000066862_1234.txt · Last modified: (external edit)